Bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat, antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon; ancaman penyebaran data pribadi; penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi; dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.
Adapun pihak OJK selama ini telah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin. Saat ini terdapat 107 pinjol terdaftar dan berizin dari OJK. Pihak OJK menegaskan, bagi seluruh penyelenggaran pinjaman online ini wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Pembinaan kepada penyelenggara perlu dilakukan agar masyarakat dapat memanfaatkan pinjol dengan pinjaman murah, cepat, tepat sasaran dan tidak melanggar etika dan aturan hukum.
Moratorium Izin Fintech
Usai rapat dengan Presiden Jokowi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan, dalam rapat diputuskan bahwa OJK akan melakukan penghentian sementara pemberian izin fintech pinjol.
“Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi. Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, tegas Johnny, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru.
Menkominfo mengungkapkan, sejak 2018 pihaknya telah menutup atau melakukan pemutusan akses terhadap 4.874 konten pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform. Sepanjang tahun 2021 pihak Kominfo telah menutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instagram serta di file sharing.