Pemerintah Berkomitmen Berantas Pinjaman Online

Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). (Antara Foto/ Rivan Awal Lingga via indonesia.go.id)

Bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat, antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon; ancaman penyebaran data pribadi; penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi; dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.

Adapun pihak OJK selama ini telah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin. Saat ini terdapat 107 pinjol terdaftar dan berizin dari OJK. Pihak OJK menegaskan, bagi seluruh penyelenggaran pinjaman online ini wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

BACA JUGA :  Pemerintah Akan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Pembinaan kepada penyelenggara perlu dilakukan agar masyarakat dapat memanfaatkan pinjol dengan pinjaman murah, cepat, tepat sasaran dan tidak melanggar etika dan aturan hukum.

Moratorium Izin Fintech

Usai rapat dengan Presiden Jokowi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan, dalam rapat diputuskan bahwa OJK akan melakukan penghentian sementara pemberian izin fintech pinjol.

“Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi. Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru,” jelasnya.

BACA JUGA :  Merugikan Masyarakat, Kapolri Segera Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Sejalan dengan hal tersebut, tegas Johnny, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru.

Menkominfo mengungkapkan, sejak 2018 pihaknya telah menutup atau melakukan pemutusan akses terhadap 4.874 konten pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform. Sepanjang tahun 2021 pihak Kominfo telah menutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instagram serta di file sharing.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait