Pemerintah Berkomitmen Berantas Pinjaman Online

Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). (Antara Foto/ Rivan Awal Lingga via indonesia.go.id)

Bisnis pinjaman online atau teknologi finansial memang menggiurkan. Perputaran uangnya sudah mencapai ratusan triliun rupiah. OJK melansir pada periode Januari-Agustus 2021, hingga 31 Agustus 2021 terdapat 27.235.647 entitas melakukan pinjaman kepada pinjol resmi OJK dengan penyaluran mencapai Rp14,9 triliun.

Pada Januari 2021 terdapat 24.764.091 entitas penerima pinjaman dengan total penyaluran mencapai Rp9,384 triliun. Jumlah penerima pinjaman tertinggi terjadi pada Mei 2021 dengan jumlah 38.700.815 penerima dan penyaluran sebesar Rp13,165 triliun. Sedangkan jumlah penyaluran tertinggi terjadi pada Juli 2021 dengan nilai sebesar Rp15,669 triliun untuk 27.018.490 entitas penerima.

BACA JUGA :  Presiden Ajak Sinergi Berantas Fintech Ilegal

Menyangkut kedisiplinan membayar pinjaman, OJK mencatat, hingga Agustus 2021 terdapat 18,849 juta penerima membayar pinjaman secara lancar untuk kategori 30 hari. Mereka terdiri dari 18.847.136 penerima perorangan dan 2.350 badan usaha dengan nilai total pengembalian sebesar Rp23,926 triliun.

Di samping itu, terdapat 1.294.144 peminjam perorangan dan 18 badan usaha menunggak pinjaman kategori 30-90 hari senilai total Rp1,71 triliun.

Jadi, agar masyarakat tak terjerat pinjol ilegal. Baca baik-baik persyaratan sebelum meminjam dana lewat fintech. Begitu pula latar belakang reputasi dari perusahaan fintech tersebut perlu dicek. Jangan mudah tergiur bunga murah dan gampangnya persyaratan meminjam. (Indonesia.go.id)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait