Pemerintah Indonesia Siap Percepat Langkah ke Emisi Nol

Presiden Joko Widodo berbicara pada di KTT Perubahan Iklim PBB di Glasgow Skotlandia, Selasa (2/11/21).(Dok. BPMI Setpres)

Investasi Inggris

Sebelum menyampaikan pidato pada forum tertinggi COPs ke-26 itu, Presiden Jokowi sempat pula menghadiri Forum Cheif Executive Officers (CEOs) Inggris di pagi harinya. Dalam forum itu, Presiden Jokowi menyampaikan pesan tentang pentingnya “sinkronisasi kebijakan” antara negara maju dan negara berkembang mengenai perubahan iklim.

“Kita semua, termasuk negara-negara maju, harus menunjukkan langkah yang lebih konkret dalam hal pengendalian iklim, terutama dalam hal dukungan pendanaan bagi negara-negara berkembang dalam melakukan transisi energi dari fossil fuel ke renewable energy,” kata Presiden Jokowi.

BACA JUGA :  2022, Indonesia Akan Jadi Presidensi G20

Dalam pertemuan yang digelar di hotel tempatnya menginap selama berada di Kota Glasgow, Presiden Jokowi menekankan pembahasan investasi di sektor ekonomi hijau, seraya menyatakan bahwa beberapa hari sebelumnya ia telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon yang akan mengatur mekanisme carbon trading ke depan.

“Selain mengurangi emisi gas rumah kaca, langkah ini pun meningkatkan pendanaan pembangunan. Pasar karbon harus dikelola dengan berkeadilan dan transparan. Kebijakan pengendalian perubahan iklim Indonesia juga mencakup transisi menuju green economy,” ujar Presiden Jokowi.

BACA JUGA :  Langkah Pemerintah Indonesia Perangi Perubahan Iklim

Selain itu, di sektor energi Indonesia membuka peluang investasi untuk melakukan early retirement (pensiun dini) dari pembangkit listrik tenaga batu bara dan menggantinya dengan energi terbarukan. Pemerintah mengidentifikasi ada 5,5 GW (5.500 MW) PLTU batu bara yang bisa masuk ke proyek ini, dengan kebutuhan pendanaan sebesar USD25–30 miliar selama delapan tahun ke depan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait