Jakarta, Transnews.co.id – Dalam upaya untuk terus melakukan pengendalian terhadap pandemi COVID-19, pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku efektif mulai tanggal 9 hingga 22 November 2021.
“Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali pada periode 9 November sampai dengan 22 November 2021 atau diperpanjang dua minggu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai Evaluasi PPKM, Senin (08/11/2021).
Airlangga merinci, berdasarkan asesmen situasi pandemi mingguan, dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali sudah tidak ada yang berada di level 4 dan level 3, 22 provinsi di level 2, serta 5 provinsi di level 1. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, jumlah daerah dengan asesmen level 1 meningkat menjadi 151 kabupaten (kab)/kota, level 2 sebanyak 231 kab/kota, level 3 tersisa 4 daerah, dan tidak ada daerah di level 4.
Kemudian berdasarkan cakupan vaksinasi, imbuh Menko Ekon, baru enam provinsi di luar Jawa-Bali yang memiliki capaian dosis pertama melebihi capaian nasional yang sebesar 60,11 persen.
“Dari segi vaksinasi, baru 6 provinsi yang di atas nasional, yaitu Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kaltara, Kaltim, NTB, dan Sulut, sementara provinsi lain capaiannya di bawah nasional,” ujarnya.
Oleh karena itu, ujar Airlangga, untuk kriteria penetapan level PPKM pada periode kali ini selain berdasarkan level asesmen situasi pandemi juga ditambahkan capaian vaksinasi dosis pertama. Wilayah yang capaian vaksinasinya masih di bawah 50 persen akan dinaikkan satu level asesmen PPKM.