Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 22 November

Seskab Pramono Anung mengikuti Ratas mengenai Evaluasi PPKM, Senin (08/11/2021). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

“Ada 156 kabupaten/kota asesmennya level 2, karena vaksinasinya di bawah 50 persen, sehingga dinaikkan menjadi level 3. Sehingga total [PPKM] level 3 ada 160 kabupaten/kota, kemudian di level 2 itu totalnya ada 175 kabupaten/kota, dan di level 1 ada 51 kabupaten/kota,” jelasnya.

Tingkat Penularan Rendah
Menko Ekon mengatakan, situation report Badan Kesehatan Dunia atau WHO per tanggal 3 November 2021 menunjukkan bahwa seluruh provinsi di Indonesia berada pada tingkat penularan (community transmission) di level 1 atau tingkat penularan rendah.

BACA JUGA :  Kepala Disnaker Jember Bersama Muspika Kecamatan Balung Tinjau Langsung Giat Vaksinasi di Desa Balunglor

“Kalau kita lihat report dari Nikkei, Indonesia berada di dalam peringkat ke 41, naik peringkatnya dibandingkan yang lalu 54. Indonesia dengan peringkat ke 41 tersebut adalah [peringkat] tertinggi di ASEAN,” ungkapnya.

Kasus aktif nasional per 7 November sebesar 10.825 kasus atau 0,3 persen, di bawah rata-rata global yang sebesar 7,4 persen. Adapun kasus aktif di luar Jawa-Bali sebanyak 5.566 kasus atau 0,4 persen dari total kasus, turun 97,5 persen dari puncak kasus aktif luar Jawa-Bali pada 6 Agustus yang lalu.

BACA JUGA :  Gubernur Gorontalo Optimistis Akhir Desember Pelaksanaan Vaksinasi Capai 75 Persen

“Konfirmasi harian sebesar 159 kasus dengan tren penurunan sebanyak 99,5 persen dari puncaknya di 6 Agustus yang lalu. Kasus aktif di luar Jawa-Bali sejumlah 51,42 persen dari total kasus nasional,” ujar Airlangga.

Secara spasial, tingkat kesembuhan atau recovery rate (RR) di Sumatra mencapai 96,13 persen, tingkat kematian atau case fatality rate (CFR) 3,57 persen, dan penurunan kasus aktif dibanding 9 Agustus mencapai 98,02 persen. Nusa Tenggara RR 97,41 persen, CFR  2,34 persen, dan penurunan kasus 98,23 persen.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait