Pemerintah Kembali Tetapkan Aturan Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi

Ilustrasi/Pixabay

Jakarta, Transnews.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Edaran ini ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito pada tanggal 2 November 2021.

“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 November 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” disebutkan dalam SE.

BACA JUGA :  Kapolresta Sidoarjo Tinjau Langsung Vaksinasi Booster bagi Lansia di Mapolresta Sidoarjo

Ditegaskan Ganip dalam edaran tersebut, maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

“Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, dan transportasi laut ke pulau kecil,” dijelaskan dalam SE.

BACA JUGA :  Palangka Raya Zona Merah, Sekolah Terapkan PTM 50 Persen

Adapun ruang lingkup SE ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia.

Selanjutnya di dalam SE juga disebutkan sejumlah dasar hukum penerbitan aturan ini, yang di antaranya adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 25 Oktober 2021 dan 1 November 2021.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait