Pemerintah Optimis Pemulihan Ekonomi Nasional Terus Meningkat

Ilustrasi/Pixabay

Presiden Jokowi mengakui rem yang diinjak pemerintah lewat PPKM Darurat untuk mengendalikan pandemi sejak 3 Juli hingga akhir Juli 2021 cukup dalam. Namun tanpa langkah itu, angka positif harian yang sempat mencapai 56.757, pada 15 Juli 2021, bisa terus meroket.

Tanpa PPKM, demikian Presiden Jokowi mengutip perkiraan para epidemolog, kasus harian bisa menembus 150.000 awal September dan selanjutnya bakal melampaui level 400.000.  “Saya dikelilingi para ahli. Semua kebijakan pemerintah untuk mengendalikan pandemi, kami gunakan ahli,” ungkap Presiden Jokowi.

BACA JUGA :  Tutup Pasar Lebaran 2022, Wabup Harap Ekonomi di Sleman Bangkit

Lewat penerapan PPKM, angka positif harian turun drastis dalam tempo dua bulan. Pada 14 September 2021, kasus harian tinggal 4.128 dan pada 15 September, angka positif baru 3.948 dengan jumlah testing di atas 150.000 per hari.

Kunci Pemulihan

Pengendalian pandemi adalah kunci pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, tren penurunan ini perlu dipertahankan oleh seluruh lapisan masyarakat, antara lain, dengan penerapan ketat protokol kesehatan (prokes).

BACA JUGA :  Percepatan Pemulihan Ekonomi, Gubernur Khofifah Serahkan DIPA Tahun 2022 Kepada Kepala Daerah

Setiap warga harus disiplin menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Meski vaksinasi mengalami akselerasi, pola hidup warga yang disiplin menjalankan prokes adalah kunci.

Di sejumlah negara, kasus pandemi yang sudah turun, dalam sekejap kembali meroket. AS, misalnya, sudah memasuki gelombang keempat meski di negara itu vaksinasi sudah di atas 60%. Sebagian warga bahkan sudah disuntikkan vaksin ketiga.

Negeri Paman Sam itu memiliki sejumlah perusahaan farmasi produsen vaksin seperti Pfizer, Moderna, dan Johnson & Johnson. Tapi, penularan Covid-19 masih terjadi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait