Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Program Jamsostek Untuk Non-ASN dan Pekerja Rentan

Reporter: Luki
Editor: MAS

“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan regulasi seperti Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 sebagai komitmen pemerintah mengoptimalkan program perlindungan Jamsostek,” tegas Ma’ruf Amin.

Ma’ruf Amin menegaskan Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur penganggaran Jamsostek merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung implementasi Jamsostek secara menyeluruh.

BACA JUGA :  Wapres Sebut Konsep Huntara Semeru Model Perkampungan Relokasi Ideal

Seperti diketahui, Permendagri dimaksud mengatur perlindungan Jamsostek melalui penganggaran APBD tahun 2022 bagi para pekerja non-ASN, pegawai penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pegawai BUMD.

Kembali Anggoro menegaskan pihaknya menyambut baik dukungan Pemerintah dalam implementasi Jamsostek dan penegakan regulasi sebagai salah satu upaya perluasan cakupan perlindungan BPJAMSOSTEK.

“BPJAMSOSTEK siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, baik di level pusat hingga daerah untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarga. Semoga segala ikhtiar dan doa kita mendapat ridho Allah SWT agar kesejahteraan pekerja dapat terwujud melalui manfaat program BPJAMSOSTEK,” tutup Anggoro.

BACA JUGA :  SWI dan BPJamsostek Melakukan Penandatangan PKS

Terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Depok, Rizal Dariakusumah mengatakan bahwa Kantor Cabang Depok akan memaksimalkan kepesertaan kepada seluruh stakeholder melalui pendekatan manfaat dari program jaminan sosial.

“Kami tentunya sangat berterima kasih atas dukungan pemerintah terhadap program perlindungan BPJAMSOSTEK, kami juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dengan harapan universal coverage di Kota Depok dapat tercapai sesegera mungkin untuk pekerja disetiap sektor serta pekerja yang terlindungi dapat produktif dan sejahtera,” kata Rizal

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait