Pemerintah Targetkan Nol Persen Kemiskinan Ekstrem di Tahun 2024

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menko PMK Muhadjir Effendy dan Mensos Tri Rismaharini memberikan keterangan pers usai Ratas Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Kamis (18/11/2021), di Kantor Presiden, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)

“Program yang didorong di tahun ini adalah top up BLT Desa sebesar Rp300 ribu x 3 bulan, jumlah sasarannya adalah 694 (ribu) KPM. Ini membutuhkan surat edaran bersama Kemendagri dan Kemendes dan ini penyesuaian PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sedang disiapkan,” terangnya.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan tambahan untuk program Kartu Sembako dengan jumlah sasaran sekitar 1,4 juta KPM.

“Program Kartu Sembako yang di top up juga Rp300 ribu x 3 bulan. Jumlahnya nanti menurut Ibu Mensos sekitar 1,4 juta (KPM), dan akan dilaksanakan di akhir atau di awal Desember,” kata Airlangga.

BACA JUGA :  Berikut Arahan Wapres Terkait Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem di Lima Kabupaten Jatim

Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan mengadakan survei sosial ekonomi nasional (susenas) untuk mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem ini.

“Akan ada survei khusus Susenas kemiskinan di bulan Desember,” tandas Menko Perekonomian.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin telah melakukan rangkaian kunjungan kerja ke tujuh provinsi yang merupakan wilayah prioritas penanggulangan kemiskinan ekstrem di tahun 2021. Adapun tujuh provinsi yang menjadi prioritas adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, dan Papua. Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi sebagai upaya percepatan penanganan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

BACA JUGA :  Atasi Kemiskinan di Jatim, Program Peti Koin Bermantra di Launching

“Bapak Presiden telah menetapkan target kemiskinan ekstrem harus dapat dihilangkan pada akhir tahun 2024,” tegas Wapres saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Provinsi NTT, Minggu (17/10/2021), di Kupang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait