Pemerintah Terus Pantau Kasus Covid-19 Pascalibur Lebaran

Presiden Jokowi memimpin Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (09/05/2022). (Foto: Humas Setkab/Agung)

Jakarta, Transnews.co.id – Pemerintah terus memantau perkembangan dan mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 pascalibur Lebaran tahun 2022. Selama pemantauan yang dilakukan pemerintah pada hari libur nasional sebelumnya, terjadi kecenderungan lonjakan kasus pada hari ke-27 sampai ke-34 pascalibur.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (09/05/2022) siang.

“Nah sekarang kita sudah tujuh hari sesudah hari raya, jadi kami mengusulkan kepada Bapak Presiden kalau kita tunggu dulu sekitar 20-25 hari ke depan untuk melihat apakah ada pola kenaikan yang sama, seperti liburan Lebaran dan liburan Natal dan Tahun Baru sebelumnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Turis Asing Wajib Miliki Asuransi Kesehatan Ketika Masuk Indonesia

Selain itu, Menkes menegaskan, pemerintah juga tetap waspada dan berhati-hati dalam menghadapi pandemi serta terus memantau perkembangan varian baru virus korona.

“Kami sekarang ada di fase monitoring dengan waspada, dengan hati-hati. Satu hal yang kami lakukan monitoring adalah varian baru yang ada di dunia, karena kami mengamati bahwa lonjakan kasus itu terjadi kalau ada varian baru,” ujarnya.

Pemerintah juga terus meningkatkan laju vaksinasi nasional. Cakupan vaksinasi di tanah air saat ini mencapai 406 juta dosis dan diterima oleh sekitar 199,3 juta masyarakat.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Manokwari Gelar Vaksin On The Road

“Jadi kalau dulu pertama kali di awal vaksinasi 13 Januari tahun lalu disampaikan oleh satu majalah terkemuka internasional, Indonesia butuh 10 tahun, sekarang dalam waktu 16 bulan kita sudah berhasil menyuntikkan 406 juta dosis vaksin ke seluruh masyarakat Indonesia,” tandas Menkes.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait