Pemilik Tanggal Lahir 1 Juli, Memiliki Kesempatan Khusus Mengurus SIM, Inilah Ketentuannya

Palu, Sulteng – TransNews.co.id – Polda Sulawesi Tengah dan jajaran dalam rangka memperingat hari Bhayangkara ke-74 melakukan kegiatan simpatik berupa pemberian Surat Ijin Mengemudi (SIM) gratis baik SIM baru maupun perpanjangan.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK dalam rilis yang diteruskan kepada media mengatakan bahwa benar Polda Sulteng akan melaksanakan kegiatan simpatik dalam rangka memperingati hari Bhayangkara ke-74,

Kegiatan simpatik yang dimaksud adalah pemberian SIM gratis untuk pengurusan SIM baru maupun SIM perpanjangan, akan tetapi ada syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh masyarakat Sulawesi Tengah,” Jelas Didik.

Pertama diperuntukan kepada masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli, kedua akan mendapatkan kesempatan khusus mengurus SIM baru dan perpanjangan yang didukung oleh sponsor, artinya pemohon tidak dibebankan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), akan tetapi tetap harus memenuhi syarat-syarat berikut,

Memeiliki e-KTP, surat keterangan kesehatan dari dokter dan surat keterangan psycologi, untuk pemohon SIM baru tetap wajib mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek di satpas Polres setempat karena pelaksanaannya juga oleh Polres setempat,

Untuk pemohon SIM perpanjangan wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, wajib mengikuti pendaftaran yang dibuka mulai tanggal 10 Juni s.d 20 Juni 2020 di Satpas Polres setempat dan terakhir wajib mengikuti aturan protokol Kesehatan covid-19 saat berada di Satpas Polres setempat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com