Batang, Transnews.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemerintah Kabupaten Batang mengumpulkan unsur Forkopimda dan Dinas terkait dalam kegiatan sinergi sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Hotel Dewi Ratih, Kabupaten Batang, Rabu (26/1/2022).
Kepala BPN Kabupaten Batang Kris Joko Supriyatno mengatakan, bahwa program PTSL ini untuk memastikan fungsi posisi hukum tanah kita. Oleh karena itu, masyarakat harus diberikan kepastian hukum yang berlaku itulah adanya program PTSL.
“Jumlah Bidang tanah yang ada di Kabupaten Batang 536.486 bidang. Saya rasa ini sangat dinamis, karena di masyarakat kita ada semacam pemecahan, adanya polarisa dan transaksi jual beli,” jelasnya.
Jumlah bidang tanah tadi yang sudah terdaftar di sistem pertanahan ada 329.716 bidang atau 61,46 persen.
“Jadi masih ada 40 persen bidang tanah yang belum kita daftarkan. Prosesnya akan didata setelah itu baru kita ukur kemudian melakukan pemeriksaan baru kalau sudah selesai diberikan sertifikatnya,” terangnya.
Kemudian, lanjut dia, dari semua itu ada sekitar 206.770 bidang tanah yang belum terdaftar dan ini menjadi tugas BPN Kabupaten Batang di dalam melaksanakan PTSL ini.
Sementara itu, Bupati Batang Wihaji mengatakan, program PTSL memberikan kepastian kepada masyarakat untuk kepemilikan tanah sekaligus kepastian hukumnya.
“Hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik,” tegasnya.