Bekasi,transnews.co.Id-Pemerintah Kabupaten Bekasi beserta Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia Kab. Bekasi, Dewan Masjid Indonesia Wilayah serta Kementrian Agama RI Kab. Bekasi,telah memutuskan untuk tidak memperbolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H di masjid maupun di lapangan sehingga pelaksanaan agar dilakukan di rumah masing masing.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Seruan Bersama tentang Rangkaian Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 yang telah ditanda tangani masing masing pihak bertempat di Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Jumat (22/5/2020)
Bupati Bekasi Eka Supriaatmaja dalam kesempatan itu mengatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
“Selain pelaksanaan Shalat Idul Fitri di rumah, seruan bersama juga mengatur tentang larangan takbir keliling serta anjuran untuk tidak mudik bagi seluruh warga Kabupaten Bekasi,”himbau Bupati. (Ay) Editor:Nas