Pemkab Bengkalis Membuka Layanan Dukcapil di Sekolah

Bengkalis, Transnews.co.id – Berbagai Inovasi terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mewujudkan Visi Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera.

Salah satunya bahagiakan masyarakat melalui Layanan Dukcapil.

Bupati Bengkalis, Kasmarni sejak awal menjabat tahun 2021 yang lalu melalui Program Unggulan Pemkab Bengkalis diharapkan tidak ada lagi penduduk Kabupaten Bengkalis yang tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP-el dan Akta Kelahiran khususnya bagi anak usia 0-18 tahun.

Kepala Disdukcapil Ismail mengatakan dimanapun penduduk itu bertempat tinggal, di pedesaan maupun diperkotaan jika tak mampu mengakses tempat pelayanan reguler yang disediakan mulai dari Dinas Dukcapil,

BACA JUGA :  Kabupaten Bengkalis Dapat Tambahan 4.000 blanko KTP

“Kemudian UPT pada setiap Kecamatan serta Desa/Kelurahan, maka Pemkab Bengkalis melalui petugas Dinas Dukcapil yang akan mendatangi penduduk tersebut ke tempat tinggalnya,” ujar Ismail, Sabtu (5/2/2022).

Ismail menjelaskan pada tahun 2022 ini, Disdukcapil mengimplementasikannya dengan Program Layanan Dukcapil ke Sekolah yakni Dukcapil Go to School.

“Adapun sasaran utama layanan untuk peningkatan cakupan akta kelahiran dan KIA pada jenjang pendidikan PAUD sampai ke tingkat SLTP, dan untuk tingkat SLTA sekaligus untuk pelayanan KTP-el,” tuturnya.

BACA JUGA :  Capai 71,91 Persen, 303.260 Warga Bengkalis Telah Divaksin Covid-19

Masih kata Ismail, kegiatan Dukcapil Go To School mulai dilaksanakan secara massif. Diantaranya seperti UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kec. Bathin Solapan.

“Hal ini diungkapkan Yosdel Ka UPT Dukcapil Kec. Bathin Solapan bahwa Program Dukcapil Go To School yang saat ini sedang dilaksanakannya meliputi layanan Kartu Identitas Anak dan Akta Kelahiran, dan pelaksanaan penerbitannya dilakukan langsung di sekolah tersebut,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait