Pemkab Bersama Polisi RW di Jember Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Reporter: IRFAK
Editor: DM
Senergitas Polisi RW dan Pemkab Jember Sosialisasi Bahaya Narkoba hingga tingkat Desa
Senergitas Polisi RW dan Pemkab Jember Sosialisasi Bahaya Narkoba hingga tingkat Desa

JEMBER, transnews.co.id – Langkah tegas Satuan Reserse Narkoba Polres Jember Polda Jawa Timur dalam mengungkap pohon ganja yang ditanam di wilayah Kabupaten Jember memberikan dampak positif bagi warga masyarakat.

Pasalnya kini sebagai respons di setiap RW yang di Kabupaten Jember mendapatkan sosialisasi narkoba langsung dari kelurahan atau desanya masing-masing yang didampingi oleh para Bhabinkamtibmas dan Polisi RW setempat.

M. Soleh, Ketua RW 1 Tegal Gede, mengungkapkan bahwa efek dari ungkap pohon ganja tersebut telah mendorong peningkatan kesadaran akan bahaya narkoba di tingkat komunitas.

BACA JUGA :  Polres Jember Gelar KRYD Wilayah Perairan Dukung Pengamanan WWF di Bali

“Sebelumnya beberapa waktu lalu, memang di lingkungan kami telah menerima sosialisasi dari kelurahan mengenai narkoba dan pohon ganja. Ini merupakan langkah awal yang positif dalam upaya pencegahan narkoba di tingkat RW,” ujar M. Soleh, Jumat (01/12/2023)

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada warga setiap RW tentang bahaya narkoba dan cara pencegahannya.

Pohon ganja yang berhasil di amankan oleh  anggota Polres Jember
Pohon ganja yang berhasil di amankan oleh anggota Polres Jember

Menurutnya keberhasilan Reskoba Polres Jember Polda Jatim dalam mengungkap kasus pohon ganja menjadi momentum penting untuk meningkatkan upaya preventif di tingkat lokal.

BACA JUGA :  Polres Jember Gelar Apel Operasi Patuh Semeru

Pemerintah daerah bersama kepolisian kini berkolaborasi untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat, mengajak mereka aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait