Pemkab Bersama Polisi RW di Jember Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Reporter: IRFAK
Editor: DM
Senergitas Polisi RW dan Pemkab Jember Sosialisasi Bahaya Narkoba hingga tingkat Desa
Senergitas Polisi RW dan Pemkab Jember Sosialisasi Bahaya Narkoba hingga tingkat Desa

“Sosialisasi narkoba ini menjadi salah satu langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika,” ungkap tambah Ketua RW 1 Tegal Gede itu.

Sementara itu Kapolres Jember AKBP Moh.Nurhidayat melalui Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Nurmansyah menyampaikan bahwa saat ini pemerintah daerah, kepolisian dan stakeholder bekerja sama untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat.

“Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terkait suatu hal tertentu, menciptakan pemahaman yang lebih mendalam di antara mereka,” kata Iptu Nurmansyah.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 6 Kilo Dari Malaysia

Sementara itu Bupati Jember H. Hendy, saat mengikuti Pressconfrens mengungkapkan Pohon Ganja beberapa waktu lalu, menekankan pentingnya peran aktif setiap lapisan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika.

Hal ini dibuktikan oleh H. Hendy dengan dilakukan sosialisasi tentang penanggulangan dan bahaya Narkoba di tingkat RW yang dilakukan oleh setiap pemerintahan desa atau Kelurahan di seluruh Kabupaten Jember.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bahaya narkotika dan memberikan pemahaman kepada warga untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan.

BACA JUGA :  Polres Jember Raih Penghargaan Kinerja Satker Oleh KPPN Jember

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam melaporkan potensi penyalahgunaan narkoba dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat demi masa depan generasi mendatang,” ungkapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait