Demak, Transnews.co.id – Jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak berkurang saat Ramadan 1443 H. Sesuai surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Demak dengan nomor 061.2/0522/2022 tentang penetapan jam kerja bulan Ramadan/puasa tahun 1443 H/2022.
Surat edaran yang ditanda tangani Sekda Singgih Setyono menetapkan bagi Perangkat Daerah (PD) yang melaksanakan lima hari kerja untuk Senin sampai Kamis diatur pukul 07.30 – 14.45 WIB, sedangkan pada Jumat diatur pukul 07.00-11.00 WIB.
Selanjutnya, bagi perangkat daerah yang melaksanakan enam hari kerja ditetapkan pukul 07.30 – 13.45 berlaku Senin sampai Kamis. Untuk Jumat diatur pukul 07.30 – 11.00, sedangkan Sabtu, pukul 07.30 – 11.30 WIB.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak Endah Cahyarini menyampaikan, penetapan jam kerja tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh OPD dan BUMD se-Kabupaten Demak, dengan tujuan untuk dapat dilaksanakan bersama dan jam pelayanan sesuai dengan kebijakan masing masing.
“Setelah disosialiasasikan diharapkan para Pimpinan Perangkat Daerah dapat memantau pelaksanaan tugas selama Ramadan serta tetap melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga suasana kondusif di lingkungan kerja masing-masing,” jelas Endah, Senin (4/4/2022).
Lebih lanjut Endah juga menyampaikan agar para ASN terutama ASN di lingkungan Dinkominfo jangan menjadikan puasa untuk alasan bermalas-malasan bekerja, justru tetap semangat tinggalkan rasa malas-malasan.