Pemkab Kotim Susun Langkah Antisipasi Lonjakan Gelombang Ketiga Covid-19

Sampit, Transnews.co.idPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menyusun langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus gelombang ketiga Covid-19 terutama varian baru Omicron.

Langkah tersebut dilakukan berpatokan dengan pengalaman saat melonjaknya Covid-19 pada gelombang kedua tahun lalu.

“Kami hari ini bersama Forkopimda dan OPD terkait melakukan rapat koordinasi untuk mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19 atau varian baru Omicron, sekaligus menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo kemarin,” kata Bupati Kotim H. Halikinnor usai pimpin rapat koordinasi antisipasi gelombang ketiga Covid-19 atau varian baru Omicron, Selasa (8/2/20222).

BACA JUGA :  Kodim 1015 Sampit Gelar Vaksinasi Covid-19 Masal

H. Halikinnor mengatakan kasus Covid-19 kembali meningkat di Kabupaten Kotim, dan diduga dengan jenis varian baru yaitu Omicron yang mulai menularkan kepada masyarakat. Tentunya harus disikapi dengan melakukan upaya pencegahan sejak dini agar kasusnya tidak melonjak.

“Masyarakat di daerah ini kembali ada yang terpapar Covid-19, dan diduga varian baru Omicron, maka dari itu kita harus melakukan pencegahan sejak dini, Apalagi kabarnya penyebaran varian tersebut bisa lebih cepat dibanding varian Delta,” kata H. Halikinnor.

BACA JUGA :  Percepatan Vaksinasi Massal Pemerintah Aceh Capai 88.705 Orang

Ia juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Kotim saat ini berupaya melakukan antisipasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau varian baru, dengan kembali mengaktifkan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga tingkat desa.

“Kami juga akan gencar melakukan tracing dengan tujuan untuk memutus penyebaran transmisi lokal Covid-19 di Kabupaten Kotim. Apalagi diprediksi oleh Pemerintah Pusat akan terjadi lonjakan ketiga, kita berharap lonjakan itu tidak terjadi,” imbuhnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait