Pemkab Lumajang Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2023

Lumajang, Transnews.co.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, memberikan fasilitas ruang untuk menampung aspirasi masyarakat yang nantinya akan dimasukkan dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RA-RKPD) Tahun 2023 melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik yang digelar secara hybrid (luring dan daring), di Ruang Narariya Kirana, Kantor Bupati Lumajang, Jumat (25/2/2022).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati dan diikuti oleh jajaran Kepala PD, akademisi, tokoh masyarakat dan agama serta perwakilan komunitas.

BACA JUGA :  Rumah Kita Berdaya Diproyeksikan sebagai Katalisator Tumbuh Kembang UMKM Lumajang

Dalam sambutannya, wabup yang akrab disapa Bunda Indah itu mengatakan, bahwa seluruh aspirasi yang menjadi harapan masyarakat akan ditampung dalam forum tersebut, kemudian akan dilakukan pengkajian sehingga dipilih usulan yang paling penting dan dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Lanjut dia, kegiatan Forum Konsultasi Publik itu menjadi salah satu upaya pemerintah mendengar harapan dan keinginan masyarakat untuk bersama membangun Kabupaten Lumajang.

BACA JUGA :  Anthurium Masih Jadi Primadona Dalam Pameran Tanaman Hias Tingkat Nasional di Lumajang

“Maknanya RKPD ini pemerintah harus rajin dan mau mendengar, pemerintah tidak boleh budeg (tuli, red), apalagi mbudegi (pura-pura tuli, red),” kata dia.

Bunda Indah berharap, melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik itu akan ada perubahan utamanya terkait Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM). Menurutnya, IPM menjadi modal dasar untuk pembangunan sebuah daerah.

Dalam kesempatan itu, Wabup Lumajang juga meminta agar para Kepala Perangkat Daerah menjadikan kebutuhan masyarakat sebagai kerangka berpikir untuk menyelesaikan permasalahan. Sehingga, hal tersebut akan berjalan beriringan antara harapan masyarakat dengan program pemerintah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait