Pemkab Muara Enim Raih Penghargaan Tertinggi di Bidang Teknologi Digital

“Penilaian dan penentuan pemenang dilakukan berdasarkan wawancara penjurian dan pengisian kuesioner yang mana keputusan penentuan pemenang, dilakukan secara obyektif dan independen dalam Sidang Pleno Dewan Juri yang kredibel. Untuk itu, selamat kepada para pemenang semoga kedepan dapat meraih kembali penghargaan TDA ini yang artinya sistem menajemen maupun dalam kaitan layanan pelanggan atau memberikan pelayanan kepada masyarakat harus dapat lebih baik lagi kedepan,” pungkas Kalamullah.

BACA JUGA :  Kolaborasi SMA-SMK Jatim Cetak Prestasi di Tingkat ASEAN

“Penghargaan TDA 2021 ini merupakan salah satu bukti komitmen seluruh stakeholder terutama Bupati Muara Enim selaku Kepala Daerah dalam memberikan pelayanan yang terbaik, mudah, cepat dan tuntas bagi masyarakat Bumi Serasan Sekundang melaui TIK, yang mana di tahun 2020 yang lalu kita juga meraih penghargaan yang sama tapi beda level. Tahun 2020 bintang 3 dan tahun 2021 bintang 4, semoga tahun depan kita bisa mendapat 5 bintang,” ungkap Kadiskominfo Muara Enim Ardian Arifanardi kepada timnewsroommuaraenimdiskominfo dan RAME FM Radio saat diwawancara.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Raih Indonesia Award 2021 Kategori Penanganan Sosial di Masa Pandemi

“Capaian bergengsi ini, tentunya menjadi sebuah motivasi untuk bagaimana kita mendorong Pemerintahan di Kab. Muara Enim menjadi Pemerintahan yang menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yaitu menerapkan Pemerintahan yang berbasis digital dengan harapan apapun yang kita lakukan dalam pengembangan pembangunan SPBE tentunya semata-mata untuk meningkatkan pelayanan kepada publik kepada masyarakat di Kab. Muara Enim selain dari mewujudkan Muara Enim Smart Regency dan tentunya #MERAKYAT Muara Enim untuk Rakyat,” pungkas Ardian.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait