Pemkab Pangkep Bentuk Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok

Pangkep, Transnews.co.idPemkab Pangkep memiliki peraturan daerah dan membentuk Tim Satgas terkait kawasan tanpa rokok (KTR).

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 15 ayat 4 Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ada kewajiban, untuk membentuk satuan tugas penegak kawasan tanpa rokok.

“Itulah yang perlu kita tindak lanjuti,” ujar Kepala bagian hukum Pemkab Pangkep, Nur Aida usai Pertemuan Orientasi dan Penguatan Layanan UBM serta Pembentukan Satgas Penegak Kawasan Tanpa Rokok Tingkat Kabupaten Pangkep, di ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (23/2).

BACA JUGA :  Bupati Pangkep Bersama Bupati Bone Ziarah ke Makam Raja Bone

Lanjutnya, personil Satgas penegak KTR terdiri dari unsur pemerintah daerah dan instansi vertikal. Dinas kesehatan, dinas sosial, dinas pendidikan, dinas ketenagakerjaan, Satpol PP, dinas perhubungan dan beberapa perangkat daerah lainnya. Sementara untuk instansi vertikal, dari Kementerian Agama.

Satgas ini bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Perda nomor 10 tahun 2013.

“Dia harus melakukan pengawasan dan pembinaan untuk terlaskananya kawasan tanpa rokok secara maksimal,” tambahnya.

BACA JUGA :  Dandim 1421 Pangkep Salurkan Bantuan Sembako Kodam XIV dan BPKA Sulsel

Sementara untuk sanksi pelanggar, hanya berupa sanksi administratif. Berupa teguran lisan, teguran tertulis dan penghentian kegiatan.

Kepala Dinas Kesehatan Pangkep, Hj Herlina menambahkan, Pangkep mempunyai perda kawasan tanpa rokok sejak tahun 2013. Olehnya itu, perlu dukungan OPD untuk menerapkan perda ini.

“Inilah yang kita lakukan, membentuk satgasnya,” katanya.

Dengan adanya KTR ini, diharapkan populasi perokok semakin berkurang. Serta diharapkan, anak-anak tidak menjadi perokok. Serta mewujudkan Pangkep tanpa ada iklan rokok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait