Pemkab Pemalang Terima Bantuan Delapan Rumah Sederhana Layak Huni

Pemalang, Transnews.co.id – Untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem di Kabupaten Pemalang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Biro Kesra pada Kamis (16/12/2021) menyerahkan bantuan delapan unit Rumah Sederhana Layak Huni (RSLH) senilai Rp96 juta.

Bantuan yang sama yakni RSLH senilai Rp60 juta untuk 8 unit juga diserahkan oleh Baznas Provinsi Jawa Tengah kepada Pemkab Pemalang, sedangkan bantuan RSLH senilai Rp500 juta untuk 50 unit diserahkan oleh Baznas Kabupaten Pemalang.

BACA JUGA :  Wabup Pastikan Tahun Baru Imlek di Pemalang Aman

Bantuan-bantuan tersebut selanjutnya diserahkan secara simbolis oleh Kepala Biro Kesra Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur, dan Wakil Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah, Huda Sohibul dan Ketua Baznas Pemalang, Agus Nurkholis kepada Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat di Kantor Baznas Pemalang.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengatakan, tingginya angka kemiskinan masih menjadi salah satu isu strategis pembangunan, baik di tingkat pusat, Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Pemalang, terlebih lagi dengan adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan angka kemiskinan semakin meningkat.

BACA JUGA :  Wajibkan ASN Gunakan Batik, Pengrajin Batik Khas Pemalangan Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati

Wabup menguraikan, pada tahun 2021, tingkat kemiskinan Provinsi Jawa Tengah sebesar 11,79 persen, sedangkan tingkat kemiskinan Kabupaten Pemalang sebesar 16,56 persen, naik sebesar 0,54 persen dari tahun 2020 yang sebesar 16,02 persen.

Hal ini berarti sebanyak 16,56 persen atau 215 ribu jiwa penduduk Kabupaten Pemalang merupakan penduduk miskin. Mansur menyebutkan, Kabupaten Pemalang merupakan kabupaten termiskin nomor 4 di antara 35 kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Tengah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait