Pemkab Siak MoU Restorasi Ekosistim Gambut

“Kemudian menjalin kerja sama dengan berbagai institusi/lembaga yang berkompeten soal informasi dan sumber daya lingkungan dan restorasi lahan gambut sebagai upaya menyelamatkan ratusan ribu hektare gambut di Kabupaten Siak,”papar Alfedri.

Menurutnya, Nota Kesepahaman tersebut juga merupakan wujud dukungan untuk mencapai target restorasi gambut nasional dan daerah.

Alfedri menambahkan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini sebagai wujud kami (Pemerintah Kabupaten Siak) bersama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, untuk bersama-sama mewujudkan target nasional dan daerah yakni bagaimana kita dapat merestorasi gambut serta memanfaatkannya untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak ekosistem gambut itu sendiri,”ungkapnya.

Alfedri juga mengatakan bahwa melalui kerja sama dengan BRGM tersebut nantinya akan dilaksanakan pengembangan sistem informasi dan monitoring pelaksanaan restorasi ekosistem gambut, serta pemanfaatan data LiDAR (Light Detection and Ranging) hasil inventarisasi ekosistem gambut di Kabupaten Siak.

Menurutnya perlu dilakukan pula penyebarluasan (diseminasi) hasil kerja sama agar dapat diakses publik dan memberi manfaat untuk pemulihan ekosistem gambut, dan yang tidak kalah penting ialah menemukan solusi permanen dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan,sebab melalui dua hal ini kita berarti turut berperan menjaga iklim globaL.

“Bahwa bentuk kerja sama ini juga dalam upaya rehabilitasi hutan mangrove di Kabupaten Siak sekaligus pemanfaatannya sebagai salah satu destinasi wisata yang di harapkan akan mampu mendukung peningkatan perekonomian masyarakat,”ucapnya. (dra) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com