SIDOARJO, transnews.co.id – Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo tentang pembatalan pelantikan ASN tanggal 22 Maret 2024 lalu sudah dikeluarkan.
Dikeluarkannya SK pembatalan itu tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024. Dalam SE Kemendagri tersebut disebutkan bahwa mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Pemkab Sidoarjo melakukan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 setelah berkonsultasi merupakan batas akhir bagi kepala daerah dapat melakukan mutasi jabatan. Pasalnya sebelumnya Pemkab Sidoarjo sudah berkonsultasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) mengenai UU Nomor 10 Tahun 2016, mengenai batasan waktu kepala daerah dapat melakukan penggantian pejabat sesuai dengan UU Pilkada. Hasilnya KASN memperbolehkan pelantikan pejabat oleh bupati Sidoarjo tanggal 22 Maret 2024 lalu. Bahkan pelantikan tersebut dihadiri oleh pihak KASN serta Kepala Kantor Regional BKN yang kemarin dilakukan di Pendopo Delta Wibawa.
Saat ini Pemkab Sidoarjo tengah berupaya mencari solusi terkait pembatalan pelantikan pejabat yang tidak hanya dialami Kabupaten Sidoarjo saja. Terdapat 30 daerah yang mengalami persoalan serupa. Kepala daerah di puluhan kabupaten kota itu juga melakukan pelantikan di tanggal 22 Maret 2024. Dalam waktu dekat ini persoalan pembatalan pelantikan pejabat Sidoarjo akan dibawa ke Kemendagri. Pemkab Sidoarjo bersama Komisi A DPRD Sidoarjo akan segera berkonsultasi ke Kemendagri.