Pemkab Sidoarjo bersama Komisi A DPRD Segera Konsultasi ke Kemendagri Terkait Pembatalan Pelantikan ASN

Reporter: HADI M
Editor: DM

 

“Memang cacat tapi kadar kecacatannya bukan cacat wewenang karena kalau cacat wewenang itu ada didalam pasal 56 ayat 1, kalau dia cacat wewenang maka akibat hukumnya dia batal demi hukum, dia itu hanya mengandung cacat prosedur,” ucapnya.

 

Oleh karenanya lanjut Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya tersebut, pejabat yang dilantik kemarin saat ini masih sah menduduki jabatannya. Namun setelah tanggal 30 April 2024 besok, 491 ASN yang kemarin dilantik kembali ke jabatan semula.

BACA JUGA :  12 Desa/Kelurahan di Jatim Terpilih Sebagai Pemenang Lomba Destana 2021

 

“Posisinya sekarang ini Bu Fenny masih Sekda, Pak Budi masih Kaban sampai tanggal 30 April kecuali jenengan menggugat ke PTUN bisa,”ujarnya.

 

Rusdianto juga memastikan, secara hukum bahwa kebijakan pejabat yang kemarin dilantik juga sah secara hukum. Namun sekali lagi sampai tanggal 30 April sebagai batas akhir pembatalan pelantikan. Berbeda jika upaya meminta rekomendasi persetujuan pelantikan dari Kemendagri telah diperoleh. Maka ucap Rusdianto, SK bupati Sidoarjo tentang pembatalan pelantikan tersebut harus dicabut.

BACA JUGA :  Lahan Tebu Milik Pabrik Gula Semboro Terbakar

 

“Kalau ternyata rekomendasinya mengakui berarti tetap, berarti keputusan pembatalannya harus dicabut, kalau tidak disetujui berarti pembatalan ini berlaku, kembali ke awal semua, namun tindakannya tetap sah, misalnya saya sebelumnya bukan siapa-siapa lalu menjadi kepala bidang, lalu saya jadi PPK di bidang itu lalu saya tandatangani kontrak, kontrak saya tetap sah sampai tanggal 30 tadi,”pungkasnya.

 

Sementara itu, menurut Ahli Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Dr. Radian Salman, S.H., LL.M. menuturkan ada beberapa faktor yang mendasari pembatalan pengangkatan pegawai.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *