Pemkab Sidoarjo Bersama Petugas Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal

Pemkab Sidoarjo bersama Kantor Wilayah/Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I memusnahkan rokok ilegal di pendopo Delta Wibawa, Rabu, (15/12).

Kepala Kanwil DJBC Jatim I Tri Wikanto mengatakan, bahwa pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal adalah hasil penindakan selama kurun waktu bulan Februari 2021 sampai Juni 2021. Tri merinci, selama kurun waktu tersebut Bea Cukai Sidoarjo melakukan penindakan di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 29 kali. Hasilnya didapat 5.139.556 batang sigaret ilegal yang diamankannya. Sedangkan di Kota Surabaya jumlah barang hasil penindakan yang dilakukan 8 kali berhasil menyita 1.069.320 batang sigaret dan 112.490 ml MMEA dan 45 cartridge Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL) berupa vape atau e-liquid. Untuk penindakan yang dilakukan di Mojokerto diperoleh barang sitaan sebanyak 1.940.980 batang sigaret.

BACA JUGA :  Bupati Sidoarjo Dorong Bumdes Pemulihan Ekonomi

Dengan adanya BKC ilegal, tentu menimbulkan banyak dampak negatif seperti persaingan pasar yang tidak sehat karena harga jual yang lebih rendah, penerimaan negara dari sektor cukai turun karena BKC ilegal tidak dilekati pita cukai dan ada bahaya dari sisi kesehatan karena kadar nikotin, alkohol dan bahaya kimia yang ada tidak sesuai standard, ucapnya.

Tri mengatakan dalam kurun waktu enam tahun ini Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan berbagai upaya menekan peredaran rokok ilegal. Mulai secara preventif dengan sosialisasi sampai penindakan dan kegiatan operasi pasar bersama Pemda Sidoarjo. Melalui langkah-langkah seperti itu diharapkannya tidak ada lagi pelanggaran BKC ilegal berupa rokok, HPTL vape atau e-liquid maupun MMEA.

BACA JUGA :  Meriahkan Puncak HUT RI ke-78, Pemdes Jumputrejo Gelar Jalan Sehat Dan Karnaval

Bea Cukai Sidoarjo secara persuasif juga mengajak dan mengharapkan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di bidang cukai untuk mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga kedepan tidak ada lagi pelanggaran BKC ilegal, harapnya.(hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait