Pemkab Sidoarjo Cover Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Reporter: HADI M
Editor: DM
Pemkab Sidoarjo Cover Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Pemkab Sidoarjo Cover Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan

SIDOARJO,transnews.co.id – Pemkab Sidoarjo kembali mencover pekerja rentan di Kabupaten Sidoarjo dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Ada 13.395 orang yang diproteksi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut.

Setahun ke depan, mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial di dua program. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK dan Jaminan Kematian/JKM.

Pagi tadi, Pemkab Sidoarjo melaunching sekaligus mensosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Sidoarjo. Acara digelar di Hotel Aston Sidoarjo, Selasa, (4/2).

BACA JUGA :  Pjs. Bupati Sidoarjo Pimpin Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024

Beberapa perwakilan petani, nelayan serta guru PAUD dan pekerja rentan lainnya di Sidoarjo dihadirkan dalam kegiatan tersebut.

Launching dilakukan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sidoarjo bersama Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, perwakilan Biro Perekonomian Pemprov Jatim dan Pps. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sidoarjo M. Ainur Rahman yang hadir mewakili Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara menjadi salah satu tugas negara.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Bersama Kodim 0816 Sidoarjo Bersihkan Sungai Pelayaran

Hal itu diwujudkan Pemkab Sidoarjo dengan memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kabupaten Sidoarjo.

Mereka akan mendapatkan proteksi dan manfaat apabila terjadi kecelakaan kerja. Bahkan pemerintah melalui badan penyelenggaraan jaminan sosial Ketenagakerjaan akan memberikan santunan dan bea siswa pendidikan apabila terjadi kematian.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *