Pemkab Sidoarjo Dinobatkan sebagai Pemda dengan Pengelolaan DBHCHT Terbaik 2024

Reporter: HADI M
Editor: DM
Pemkab Sidoarjo Dinobatkan sebagai Pemda dengan Pengelolaan DBHCHT Terbaik 2024
Pemkab Sidoarjo Dinobatkan sebagai Pemda dengan Pengelolaan DBHCHT Terbaik 2024

SIDOARJO, transnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbaik tahun 2024 dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo.

Penghargaan tersebut, diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sidoarjo, H. Subandi, pada Rabu (12/2/2025).

Acara penghargaan tersebut, bertepatan dengan kegiatan pemusnahan 19 juta batang rokok ilegal hasil penindakan KPPBC TMP B Sidoarjo, yang berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Kanwil Jatim I.

BACA JUGA :  Terduga Kasus Perselingkuhan Buat Pernyataan Tertulis

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo berkomitmen mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal merugikan banyak pihak, mulai dari kerugian bagi negara hingga ancaman terhadap kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat.

“Mari kita terus berkoordinasi, bekerja sama, dan menjaga komitmen untuk melawan peredaran rokok ilegal demi terwujudnya Kabupaten Sidoarjo yang tertib, aman, dan sehat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dana BOS SMAN 4 Sidoarjo 2024 Mencapai 1,2 Milyar

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyampaikan bahwa Kabupaten Sidoarjo telah memanfaatkan DBHCHT dengan sangat baik, salah satunya melalui pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Ia menekankan bahwa KIHT di Kabupaten Sidoarjo merupakan satu-satunya di Jawa Timur.

“Kami mengapresiasi Kabupaten Sidoarjo yang telah memanfaatkan DBHCHT dengan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau, yang hingga saat ini hanya ada di Sidoarjo,” ungkapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *