Pemkab Sidoarjo Gelar Operasi Pasar Migor Curah 5 TON di Pasar Porong

Wabup Sidoarjo H Subandi SH, saat meninjau langsung operasi pasar Migor di Pasar Porong. Selasa (15/3/2022).

Sidoarjo, Transnews.co.id – Untuk membantu masyarakat mendapatkan minyak goreng murah, Pemkab Sidoarjo terus berupaya menstabilkan harga minyak goreng dipasaran. Dalam Minggu ini, Pemkab Sidoarjo menggelar operasi pasar minyak goreng curah bagi pedagang maupun konsumen. Seperti yang dilakukan pagi tadi di Pasar Porong, Selasa, (15/3/2022).

Dalam operasi pasar minyak goreng curah tersebut, Pemkab Sidoarjo menggandeng salah satu distributor minyak goreng di Sidoarjo.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi SH meninjau langsung pelaksanaannya. Dalam operasi pasar tersebut Pemkab Sidoarjo menyediakan 5 ribu liter atau 5 ton minyak goreng curah. Pedagang dapat membeli Rp. 10.500 perliter atau Rp. 11.700 perkilonya. Sedangkan konsumen dipatok Rp. 11. 500 perliter atau Rp. 12.800 perkilo. Pembeliannya tidak dipatok maksimal berapa liter yang dapat dibeli.

BACA JUGA :  Lonjakan Harga Minyak Goreng & CPO Ditingkahi Nasib Petani & Tengkulak

Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan, bahwa selama seminggu ini, Pemkab Sidoarjo akan menggelar operasi pasar minyak goreng curah. Tempatnya bergilir disetiap pasar yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Cara seperti ini diharapkannya mampu menyelesaikan permasalahan minyak goreng di Kabupaten Sidoarjo.

Kebutuhan minyak goreng ini luar biasa, kalau kita biarkan (harga minyak goreng tinggi) kasihan masyarakat, apalagi ini mendekati puasa, ucapnya.

BACA JUGA :  Covid-19 Melandai, Polresta Sidoarjo Tetap Gencarkan Vaksinasi dan Edukasi Prokes

Wabup H. Subandi mengatakan, bahwa Pemkab Sidoarjo bersama pihak swasta lainnya akan bahu-membahu menstabilkan harga minyak goreng yang ada. Pengawasan kepada pedagang agar menjual minyak goreng curah sesuai harga yang ditetapkan

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait