Pemkab Sidoarjo menetapkan harga jual minyak goreng curah dari pedagang sebesar Rp. 13 ribu perkilo. Bila pedagang masih nekat menjual diatas harga tersebut, Pemkab Sidoarjo akan menstop kebutuhan minyak goreng curah kepada oknum pedagang tersebut.,dan lain kali tidak usah dikasi lagi, karena ada pengawasan dari pasar, tegasnya.
Wabup H. Subandi berharap, komitmen pedagang untuk menjual harga minyak goreng curah sesuai harga yang telah ditetapkan. Pedagang diharapkannya dapat bekerjasama dan mendukung upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng kepada masyarakat. Dengan begitu upaya Pemkab Sidoarjo menyelesaikan persoalan minyak goreng tidak sia-sia.
Jangan sampai musim pandemi ini pemerintah berupaya maksimal untuk memenuhi kebutuhan (minyak goreng), ternyata pedagangnya kurang koorperatif, ini tidak boleh, sampainya.(hd)