Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Pinjaman untuk UMKM Hingga 20 Milyar

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor saat meluncurkan program modal murah untuk UMKM Sidoarjo

Sidoarjo, Transnews.co.id – Program modal murah BUMD BPR Delta Arta Gelontorkan Pinjaman dengan bunga hanya 3 persen per tahun yang digelontorkan Pemkab Sidoarjo melalui BUMD BPR Delta Artha telah banyak dinikmati usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah tersebut.

Tercatat penyaluran tahun ini hingga November 2021 telah menembus angka Rp20 miliar dengan jangkauan hampir 850 UMKM.

Program modal murah bertajuk ”Kredit Sayang” tersebut, diluncurkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada Maret 2021 lalu. UMKM bisa mengajukan pinjaman modal hingga Rp 200 juta.

BACA JUGA :  KPU Sidoarjo Bersama PPK Mulai Uji Coba SIREKAP Pilkada 2024

Salah satu kendala UMKM memang soal permodalan. Sehingga kita bikin program modal murah ini, yang termasuk paling murah dibanding program perbankan lain. Kita minta BPR Delta Artha terus memacu penyalurannya, termasuk jemput bola sosialisasi bahwa ada program ini ke komunitas-komunitas UMKM, jelas Muhdlor, Selasa (7/12/2021).

Dia menjelaskan, skema program tersebut adalah pemerintah daerah melalui APBD menanggung subsidi bunga kepada UMKM. Nilai subsidi bunga yang digelontorkan melalui APBD sebesar Rp5,8 miliar.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Gelar Patroli Skala Besar Sisir Kerumunan Massa

Dengan subsidi bunga yang ditanggung pemeritah daerah, industri perbankan milik Pemkab Sidoarjo tetap mampu menjalankan operasional bisnis dengan baik, dan di sisi lain UMKM bisa terbantu mendapatkan modal murah.

“Masih ada alokasi subsidi bunga yang belum terserap, sehingga ini ada ruang untuk memacu penyaluran Kredit Sayang. Dana dari rakyat, kita kucurkan untuk subsidi bunga, tentu manfaatnya juga harus ke rakyat. Makanya monggo UMKM Sidoarjo manfaatkan ini,” jelas Gus Muhdlor, sapaan akrab bupati alumnus Universitas Airlangga tersebut.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait