Pemkab Sidoarjo Raih Karmika Graha Abinaya dari DPD REI Jatim

Reporter: HADI M
Editor: DM

SIDOARJO,transnews.co.idPemerintah Kabupaten Sidoarjo meraih penghargaan Karmika Graha Abinaya dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur. Penghargaan tersebut diterima Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Ansori pada  Musyawarah Daerah (Musda) ke – XVI 2024 DPD REI Jawa Timur, di Hotel Shangri-La Surabaya, Rabu (16/10/2024).

penghargaan Kategori Karmika Graha Abinaya tersebut, diberikan kepada kepala daerah yang berjasa dan berkomitmen terhadap pengembangan pembangunan perumahan.

BACA JUGA :  Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Inginkan Juara Dunia Bulutangkis Lahir dari Bumi Sidoarjo

Bentuk komitmen kepala daerah terhadap pengembangan dan pembangunan perumahan terlihat dari tersedianya beberapa pendukung investasi.

Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Ansori, berterima kasih atas apresiasi yang diberikan REI Jawa Timur. Ia mengatakan Pemkab Sidoarjo akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam memberikan perizinan.

“Perizinan yang mudah, cepat dan memberikan layanan terbaik kepada investor yang berinvestasi adalah nilai plus bagi Pemkab Sidoarjo. Tentunya, juga harus sesuai aturan dan didukung dengan dokumen-dokumen kelengkapan terpenuhi, pasti perizinan akan cepat selesai,” ucapnya Isa.

BACA JUGA :  Bupati Sidoarjo Gelar Pameran Keris dan Benda Pusaka di Kantor Dispora Sidoarjo

Isa Ansori juga  mengungkapkan, bahwa penghargaan tersebut bisa menjadi upaya mendorong para pengembang perumahan untuk membangun lebih banyak rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga dapat membantu mengatasi masalah kemiskinan dan stunting.

“Ini langkah yang spektakuler untuk membangun rumah layak bagi masyarakat yang perekonomiannya menengah ke bawah. Rumah yang layak menjadi syarat utama dan menjadi salah satu indikator dalam kategori penurunan angka kemiskinan,” ungkapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *