Pemkab Sidoarjo Raih Penghargaan STBM Award Terbaik I Nasional Kategori Pratama 2024

Reporter: HADI M
Editor: DM
Pemkab Sidoarjo Raih Penghargaan STBM Award Terbaik I Nasional Kategori Pratama 2024
Pemkab Sidoarjo Raih Penghargaan STBM Award Terbaik I Nasional Kategori Pratama 2024

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dr. Lakhsmi Herawati Yuwantina mengatakan terimakasih atas dukungan dan kerjasama seluruh lapisan baik pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang telah bekerjasama dengan baik sehingga mampu meraih penghargaan STBM Award terbaik I (satu) Nasional Tahun 2024 ini.

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja seluruh jajaran mulai dari pemerintah hingga masyarakat atas apa yang kita raih saat ini. Selanjutnya, mari bersama sama terus tingkatkan kebersihan sehingga mampu meraih STBM Madya hingga Paripurna,” katanya.

BACA JUGA :  Progres Penanggulangan Banjir Rob Sidoarjo Capai 84 Persen

dr. Lakhsmi juga menambahkan STBM ini merupakan pendekatan inovatif yang bertujuan untuk mengubah perilaku hidup sehat dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

“Program STBM mencakup lima pilar utama diantaranya Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengamanan Air Minum Rumah Tangga, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, dan Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, dalam penilaian STBM Award dilakukan beberapa tahap diantaranya pengajuan dokumen, verifikasi mendalam di lapangan mencakup empat titik lokus di Kabupaten Sidoarjo : RT Sehat Desa Bluru Kidul (pengelolaan sampah dan pemanfaatan lahan terbuka), RT Asri Desa Larangan Mutiara Citra Graha (lomba Bank Sampah Nasional KLHK), Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (UPTD PALD Sidoarjo) yang menjadi rujukan nasional, dan Sungai Sidoresik Desa Sumorame Kec. Candi (wisata edukasi sanitasi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *