Pemkab Sidoarjo Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Sampah

Reporter: HADI M
Editor: DM

JAKARTA,transnews.co.id – Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tim Nasional Stranas PK tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024, salah satunya adalah aksi Penguatan Pengawasan pada Badan Usaha Pemerintah (BUMN-BUMD).

Untuk mewujudkan pelaksanaan aksi tersebut, Stranas PK mendorong sinergitas BUMN dan BUMD melalui kerjasama pada sektor pertambangan dan pengelolaan sampah.

Kabupaten Sidoarjo termasuk 7 pemerintah daerah yang turut dalam acara tersebut. Pemerintah daerah yang diundang ini dinilai telah berhasil menjual produk hasil olahan sampah melalui RDF (Refuse Derived Fuel).

BACA JUGA :  Plt Bupati Launching Kompetisi Inovasi Sidoarjo 2024

Atas nama pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Plt.Bupati Sidoarjo H.Subandi SH.,M.Kn menandatangani perjanjian Kerjasama BUMN dan BUMD, Kamis (22/8) pada sektor pengelolaan sampah, di Gedung Juang Lantai 3, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta selatan. Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur untuk pemanfaatan hasil pengolahan sampah.

BACA JUGA :  Kabupaten Sidoarjo Juara Kejurprov Woodball Jawa Timur 2021

Koordinator Stranas PK, Pahala Nainggolan, yang juga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI, Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan output ke-4 dari aksi Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN dan BUMD). Aksi ini didasari pada belum optimalnya proses pengawasan terhadap badan usaha pemerintah.

Selain penandatanganan perjanjian kerjasama, acara juga diisi dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri BUMN, untuk mengajak lebih banyak Kerjasama BUMN BUMD diseluruh daerah di Indonesia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *