Pertambangan dan Pengolahan sampah masih menjadi isu krusial bagi sebagian besar daerah di Indonesia. Terutama untuk pengolahan sampah di berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia belum tertangani secara keseluruhan dengan baik. Pengolahan sampah masih banyak berakhir dengan pembakaran sampah terbuka, dikubur ataupun dibuang bebas yang akan bermuara ke laut.
Oleh karena itu, Stranas PK menekankan pengimplementasiannya di 2 sektor yaitu sektor pertambangan yang dinilai rentan praktik korupsi serta sektor pengolahan sampah yang merupakan isu krusial dan juga merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian dunia.
Untuk sektor pengolahan sampah Stranas PK menekankan prinsip sekali dayung dua tiga pulau terlampaui dimana permasalahan sampah teratasi dan BUMD diberdayakan dalam mengolah energi terbarukan.
Sementara itu, Plt.Bupati Sidoarjo Subandi ditemui seusai penandatangan perjanjian, mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah harus didasarkan pada asas tanggungjawab, keberlanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas ekonomi, dan asas kesadaran.
“Tugas pemerintah daerah, menjamin adanya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan Lingkungan,” jelas Subandi.
Ia optimis bahwa, penandatanganan kerjasama ini akan membawa perubahan yang signifikan dalam pengelolaan sampah di Kabupate Sidoarjo. Kolaborasi ini adalah bukti nyata komitmen kita untuk membangun lingkungan yang lebih baik.