SIDOARJO, transnews.co.id – Kepala TPA Griyo Mulyo Jabon Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo, Hajid Arif Hidayat mengatakan, bahwa aksi protes sejumlah pengelola TPS menolak ritase angkutan. Protes dilakukan dengan membuang sampah di jalan depan pendopo kabupaten Sidoarjo. Selain itu mereka juga menolak adanya tarif pemrosesan akhir di TPA Jabon. Rabu, (20/12/2023).
Padahal, kata Hajid, tarif tersebut sudah mengalami penurunan dari tarif semula. Sebab dalam Perbub 117 tahun 2022 tentang tarif pelayanan angkutan dan pemrosesan akhir di TPA Jabon, tarifnya sekitar Rp 300 ribu perton.
“Itu kalau dirata-rata, kemudian sekarang menjadi Rp 100 ribu perton,” bebernya.
Menurutnya, kelayakan biaya penyelenggaraan angkutan dan pemrosesan akhir yang sudah dihitung oleh konsultan sekitar Rp 300 ribu perton. Dimana masyarakat hanya menanggung sepertiga dari tarif yang seharusnya.
Artinya, kata Hajid, Pemkab Sidoarjo sudah memberikan subsidi sebesar dua pertiga atau Rp 200 ribu dalam satu ton sampah yang diangkut ke TPA. “Itu mereka masih keberatan dengan itu,” terangnya.
Menurut Hajid, mereka meminta tarif angkutan sampah tersebut digratiskan. Padahal secara regulasi hal itu tidak bisa. Sebab hal tersebut sudah diatur dalam Permendagri dan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.
Yaitu Permendagri No. 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah. Selain itu Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah.