Pemkab Sidoarjo Tingkatkan Kompetensi 40 Pejabat Pengawas

Reporter: HADI M
Editor: DM
Pemkab Sidoarjo Tingkatkan Kompetensi 40 Pejabat Pengawas
Pemkab Sidoarjo Tingkatkan Kompetensi 40 Pejabat Pengawas

“Tingkatkan kerjasama antara sesama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sehingga terbangun pola kebiasaan dan budaya kerja yang baru yang lebih profesional dan membangun kekompakan di unit kerja masing-masing,” pesannya.

Bupati Sidoarjo H. Subandi juga mengucapkan terima kasih kepada BPSDM Jatim yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menyelenggarakan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas kali ini.

Bacaan Lainnya

Ke depan ia berharap kerjasama kediklatan dalam berbagai bentuk dapat dikembangkan dan berkesinambungan. Karena menurutnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia ASN adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dimasa ini.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, saya menyampaikan terima kasih kepada kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ini,” ucapnya.

BACA JUGA :  Pjs. Bupati Sidoarjo Ajak Seluruh ASN dan Masyarakat Sidoarjo Geber Sidoarjo

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo Budi Basuki mengatakan PKP merupakan salah satu bentuk pelatihan struktural yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kepemimpinan bagi pejabat pengawas agar mampu menjalankan tugas jabatannya secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Dikatakannya pelayanan birokrasi yang cepat, tepat, dan akuntabel menjadi tuntutan masyarakat saat ini.

Oleh karenanya peran pejabat pengawas menjadi sangat strategis dalam memastikan pelaksanaan kebijakan dan program kerja berjalan efektif di lapangan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *