Pemkab Sidoarjo Tingkatkan Kompetensi 40 Pejabat Pengawas

Reporter: HADI M
Editor: DM
Pemkab Sidoarjo Tingkatkan Kompetensi 40 Pejabat Pengawas
Pemkab Sidoarjo Tingkatkan Kompetensi 40 Pejabat Pengawas

“Pejabat pengawas diharapkan mampu menjadi agent of change di unit kerjanya masing-masing, serta dapat mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN,” ucapnya.

Budi Basuki juga mengatakan peningkatan kapasitas dan kompetensi manajerial ASN, khususnya di level pengawas, merupakan investasi penting demi terwujudnya birokrasi yang adaptif dan berdampak.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, pelatihan seperti ini menjadi salah satu instrumen penting dalam proses pembinaan karier dan peningkatan profesionalisme ASN.

“Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, pejabat struktural harus memiliki kompetensi manajerial yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, baik pusat maupun daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,”ungkapnya.

Dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ini kali ini diikuti pejabat pengawas yang tersebar di seluruh OPD Sidoarjo. Mulai dari badan, dinas, RSUD dan bagian sebanyak 16 orang serta dari kecamatan dan kelurahan sebanyak 24 orang. Pesertanya laki-laki 20 orang dan perempuan 20 orang.

BACA JUGA :  Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali Bersama Wabup Sidoarjo Resmikan Gedung Panti Asuhan Laksamana Muda Mas Pardi

Pelatihan Kepemimpinan Pengawas tersebut akan dilaksanakan secara blendeed learning selama 905 Jam Pelajaran/JP atau setara dengan 104 hari pelatihan.

Pelatihannya sendiri menggunakan metode pembelajaran e-learning (syncrhonous dan ansynchronous) serta klasikal. Saat in class bertempat di ruang kelas yang ada di BKD Kabupaten Sidoarjo dan pada saat out class bertempat di instansi masing-masing.

Tenaga pengajar dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas berasal dari widyaiswara BPSDM Pemprov Jatim serta perguruan tinggi dan Pemkab Sidoarjo.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *