Sedangkan materi pokok yang diajarkan meliputi pembelajaran dalam pelatihan struktural yang dilaksanakan berdasarkan kurikulum.
Kurikulum sendiri dikelompokkan dalam 3 kelompok mata pelatihan yaitu kelompok mata pelatihan inti, kelompok mata pelatihan dasar, dan kelompok mata pelatihan pilihan.
Bagi peserta yang dinyatakan selesai dan dinyatakan lulus akan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
BACA JUGA : Mensos Saifullah Yusuf Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Jalur Wisata Cangar-Batu
Sedangkan peserta yang tidak lulus diberikan surat keterangan telah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dari BPSDM sebagai lembaga yang terakreditasi dari Lembaga Administrasi Negara RI.