Pemkab Subang MoU Dengan PKN Tentang Kegiatan Pemanfaatan Hutan

Subang, TransNews.co.id-Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PKN) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melakukan MoU tentang kegiatan pemanfaatan hutan,Selasa (18/8/2020).

Bupati Subang H.Ruhimat dalam kesempatan itu mengatakan,Kabupaten Subang memiliki 44 km garis pantai, dan ada 14 desa yang bersentuhan langsung dengan bibir pantai dan nempel ke perhutani.

“Saya menginginkan 14 desa tersebut memiliki 1 km hutan social. Dengan adanya hutan social tersebut diharapkan ada peningkatan kesejahteraan nelayan,”ujarnya.

Bupati menambahkan Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dalam rangka meningkatkan pemanfaatan kawasan hutan yang berada di wilayah Kabupaten Subang,”ungkapnya.

Bupati menegaskan, MoU dilakukan untuk menyeleraskan program kegiatan bersama dalam upaya mengembangkan potensi sumberdaya hutan, komoditas pertanian, sumber daya air, budidaya tanaman multiguna (MPTS), potensi jasa lingkungan, silvofishery.

“Kemudian pemanfaatan hasil hutan di dalam kawasan hutan dan memberdayakan masyarakat setempat melalui hutan kemasyarakatan,”pungkasnya.(WY/HMs)Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com