Pemkab Subang Prioritaskan 7 Program Pembangunan pada RPJMD 2021

Subang, transnews.co.id- Pemerintah daerah Kabupaten Subang merumuskan tujuh program skala prioritas pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Subang yang memuat tujuh Prioritas Pembangunan Kabupaten Subang tahun 2021.

Ke tujuh prioritas tersebut adalah bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, daya saing, pariwisata, lingkungan hidup dan Bidang reformasi birokrasi.

Hal itu terungkap saat kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Subang yang digelar Senin (23/3/2020) kemarin.

Bupati Subang H. Ruhimat dalam kesempatan tersebut menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk menindaklanjuti ketujuh prioritas pembangunan dengan program dan kegiatan yang konkrit,dengan target kinerja yang terukur.

Bupati berharap tahun 2021 rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah kabupaten subang meningkat, begitu juga jumlah bangunan SD dan SMP dalam kondisi baik, meningkatnya pelayanan kesehatan baik di rumah sakit maupun di puskesmas yang ditunjukan dengan meningkatnya angka harapan hidup.

“Termasuk persentase ruas jalan kabupaten dan poros desa dalam kondisi baik meningkat secara signifikan dan merata di semua kecamatan,” tuturnya.

Hal tersebut, lanjut Bupati akan mendorong terjadi peningkatan omzet UMKM, terbentuk beberapa destinasi wisata baru yang berbasis budaya dan kearifan lokal, terealisasi tempat pengolahan sampah baru sebagai langkah konkrit penangan sampah di Kabupaten Subang, dan peningkatan kinerja birokrasi diberbagai lini.

“Khusus peningkatan SDM ASN Kabupaten Subang saya instruksikan kepala BKPSDM untuk membuat formulasi jitu merealisasikan hal ini,” papar Bupati, seraya menandaskan yang lebih utama saya berharap semua ASN kabupaten subang meningkat kinerja dan etos kerjanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com