Pemkab Sumenep Buka Layanan Kependudukan Cukup di Kecamatan

Bupati Sumenep Ahmad Fauzy, saat peluncuran program layanan kependudukan di Kecamatan Kalianget.

Sumenep, Transnews.co.idPemerintah Kabupaten Sumenep terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan jargon “Bismillah Melayani”, salah satunya melakukan terobosan pelayanan administrasi kependudukan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, memberikan kemudahan untuk pelayanan perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan di tingkat kecamatan.

Sebagaimana yang di ungkapkan Bupati Sumenep Ahmad Fauzy disela sela peluncuran program pelayanan perekaman dan penerbitan dokumen di tingkat kecamatan,di kantor kecamatan Kalianget ,Rabu (17/11/21).

BACA JUGA :  Ratusan Mahasiswa Sumenep Minta Kadis Pendidikan Dicopot, Alasannya Ditanya Jumlah Sekolah Tak Tahu

“Yang jelas, Pemerintah Kabupaten Sumenep terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan dokumen kependudukan agar semakin mudah dan dekat dengan masyarakat, agar pelayanan publik semakin baik,” katanya.

Pengembangan layanan kependudukan tersebut, untuk mempermudah masyarakat, karena secara geografis Kabupaten Sumenep terdiri dari daratan dan kepulauan, sehingga Pemerintah Kabupaten setempat wajib memberikan pelayanan yang efektif dan efisien.

“Saya tekankan para petugas di kecamatan jangan mempersulit pembuatan dokumen kependudukan, tetapi hendaknya harus memberikan pelayanan terbaik sebagai wujud melayani kebutuhan masyarakat,” terangnya.

BACA JUGA :  Demi Kepastian Hukum, Kajari Sumenep Terapkan Asas Peradilan Cepat

Bupati Fauzy menyatakan, bahwa pihaknya dalam melakukan peningkatan pelayanan administrasi kependudukan, di antaranya peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui inovasi, pelayanan online, integrasi pelayanan dan percepatan waktu penerbitan dokumen kependudukan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait