Pemkab Sumenep Buka Layanan Kependudukan Cukup di Kecamatan

Bupati Sumenep Ahmad Fauzy, saat peluncuran program layanan kependudukan di Kecamatan Kalianget.

“Melalui sistem digitalisasi ini, diharapkan memberikan perubahan pelayanan yang betul-betul lebih baik, supaya masyarakat tidak terbebani biaya dalam pelayanan dokumen kependudukan,” tuturnya.

Bupati Fauzy mengharapkan, para camat menyukseskan program pelayanan Jemput Bola (Jebol), jangan hanya menunggu di kantornya saja, sehingga masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan mencapai target.

“Para camat harus berkoordinasi dengan seluruh elemen di wilayahnya untuk menyadarkan masyarakat membuat dokumen kependudukan. Jadi jangan sekedar menunggu saja, tetapi harus menjemput bola turun ke masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bupati Sumenep Kembangkan Layanan Call Center Untuk Masyarakat

Peluncuran layanan dokumen kependudukan dilaksanakan secara virtual bersama dengan kecamatan daratan maupun kepulauan, bahkan pada kegiatan itu diadakan penandatanganan perjanjian kerja sama layanan kependudukan terintegrasi dengan instansi terkait.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sumenep, Achmad Syahwan Effendy mengungkapkan, saat ini terdapat 12 titik pelayanan pencetakan dokumen kependudukan yang tersedia di Kecamatan, yakni 9 kecamatan di wilayah kepulauan, dan 2 kecamatan daratan yaitu Ganding dan Ambunten, serta 1 di Mall Pelayanan Publik (MPP), ditambah Anjungan Dukcapil Mandiri, di Kantor Kecamatan Kalianget.

BACA JUGA :  Penerbangan Resmi Dibuka, Perjalanan dari Sumenep-Banyuwangi Hanya 45 Menit

“Sedangkan kecamatan daratan lainnya masih belum bisa mencetak KTP elektronik dan kartu identitas anak, tetapi di kecamatan bisa melayani semua permohonan dokumen kependudukan, termasuk perekaman KTP Elektronik,” pungkasnya.

Masyarakat pemohon dokumen kependudukan untuk mengurus pembuatannya bisa secara online melalui situs https://simponi.sumenepkab.go.id, serta offline dengan mendatangi sendiri ke tempat unit pelayanan yang ada. (hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait