“Keseluruhan minyak goreng dalam OP tersebut sebanyak 25 ribu liter,” jelasnya.
Ia mengatakan, pada surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri itu untuk mendukung kelancaran penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah, diperintahkan untuk jajaran pengelola pasar memasang spanduk HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram di pasar.