Pemko Batam Gelar Pelatihan dan Pembinaan Dewan Hakim MTQ

Batam, Transnews.co.id – Pembukaan pelatihan dan pembinaan dewan hakim MTQ tingkat Kota Batam digelar di Hotel Haris Marina Batam, Rabu (2/3/2022) malam.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad hadir dalam pembukaan pelatihan yang akan digelar hingga Jumat (4/3/2022) mendatang tersebut.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam sekaligus Ketua Panitia, Zulkarnain melaporkan, peserta pelatihan berjumlah 60 orang dewan hakim dari berbagai cabang.

“Dalam pelatihan ini kami mendatangkan pelatih nasional sebanyak lima orang. Tiga diantaranya hadir langsung, dua lainnya daring,” katanya.

BACA JUGA :  Wakil Wali Kota Batam Luncurkan PerKATA Foundation

Sementara itu dalam arahannya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan pelatihan ini untuk mempersiapkan dewan hakim yang lebih profesional baik untuk MTQ tingkat Kota Batam juga tingkat Provinsi Kepri.

Seperti diketahui sebanyak 75% dewan hakim berasal dari Kota Batam. “Sebetulnya dewan hakim kita ini sudah profesional semua, tapi mungkin ada yang lupa makanya dievaluasi di pelatihan ini,” imbuhnya.

Dengan semakin profesional dan meningkatnya kemampuan dewan hakim, Rudi meyakini pelaksanaan MTQ akan semakin sportif. Dan tentunya akan menghadirkan generasi Kepri yang akan berprestasi hingga tingkat nasional maupun internasional.

BACA JUGA :  Buka Kejuaraan IPSI Cup Batam, Sekda Ingatkan Tetap Patuhi Prokes

“Dengan pelatihan ini, kami berharap saat MTQ tidak ada kekeliruan dalam penilaian. Kalau ada kekeliruan, itu akan merugikan anak-anak kita,” ucap Rudi yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kepri.

Senada dengan Rudi, Wakil Wali Kota Batam yang juga Ketua LPTQ Kota Batam Amsakar Achmad berharap pelatihan ini menjadi wadah peningkatan kualitas dewan hakim. “Jadi besar harapan kami setelah pelatihan ini kapasitas SDM lebih baik lagi,” harap dia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait