Pekanbaru, Transnews.co.id – Pemko Pekanbaru segera mengubah nama kecamatan yang masih terpampang di internet. Pasalnya, Pemko Pekanbaru telah menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) terkait kode wilayah pemekaran.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syafrian Tommy, Rabu (6/4/2022), mengatakan, SK Mendagri Nomor 050145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemuktahiran Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 telah diterima beberapa hari lalu.
Dengan adanya SK Mendagri ini, maka kode wilayah terhadap kecamatan pemekaran sudah dapat diterapkan.
“Kami menerima kode wilayah pemekaran tahun tetapi belum berbentuk SK Mendagri. Sebelum berbentuk SK, kami mengalami kendala-kendala seperti integrasi dengan data kependudukan dan kode pos tiap kecamatan. Makanya saat kita mencari nama kecamatan di internet, mereka masih menggunakan nama lama seperti Tampan atau Rumbai Pesisir,” ujarnya.
Hal ini dikarenakan instansi teknisnya belum mau menyesuaikan nomenklatur kecamatan yang baru sebelumnya adanya SK Mendagri. kini, SK Mendagri sudah terbit.
“Kini, kendala tidak ada lagi,” ucap Tommy.
Sebagaimana diketahui, Pekanbaru resmi memiliki 15 kecamatan pada 30 Desember 2020. Ada tiga kecamatan baru yang dibentuk yaitu Tuah Madani (pemekaran dari Kecamatan Tampan), Kulim (pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya), dan Rumbai Timur (perubahan nama dari Kecamatan Rumbai Pesisir).
Di samping itu, ada beberapa kecamatan berganti nama. Kecamatan Rumbai diganti dengan nama Rumbai Barat.