Pemkot Depok Lakukan Berbagai Langkah Terkait Pencemaran di Situ Bahar

Reporter: DiM
Pj Sekda Kota Depok Nina Suzana memimpin rapat koordinasi penyelesaian pencemaran lingkungan Situ Bahar. (dok. Diskominfo Depok).
Pj Sekda Kota Depok Nina Suzana memimpin rapat koordinasi penyelesaian pencemaran lingkungan Situ Bahar. (dok. Diskominfo Depok).

DEPOK, transnews.co.idPemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini tengah melakukan berbagai langkah penyelesaian terkait adanya pencemaran lingkungan di kawasan Situ Bahar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong. Keseriusan tersebut dibuktikan dengan kegiatan koordinasi lintas wilayah yang dilaksanakan di Ruang Edelweis, Balai Kota Depok, Kamis (12/09/2024).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Nina Suzana mengatakan, pemetaan penyelesaian masalah, sebelumnya sudah dibuat. Namun perlu ada penguatan serta kebijakan yang kongkret, agar kasus pencemaran ini mendapat solusi yang tepat.

BACA JUGA :  Wakil Wali Kota Depok gelar Open House Lebaran 2024

“Dari hasil yang sudah dibahas tadi, harus ada langkah pasti. Misalnya, pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal. Air limbah domestik diolah dahulu sebelum di buang. Jadi aman untuk lingkungan,” ujarnya.

Langkah penyelesaian, kata Nina, harus dilakukan oleh wilayah yang bersinggungan, misalnya Kabupaten Bogor dengan pembuatan saluran sebelum masuk ke situ.
Jika pemetaan dirasa sudah tepat, selanjutnya adalah penganggaran yang bisa dilakukan di tahun 2025 ataupun tahun selanjutnya.

BACA JUGA :  Sampah Tidak Diangkut, Warga Perum PDM Panmas Depok Komplain Dinas Kebersihan Cicing Wae

“Nah, penganggaran ini bisa di 2025, 2026 dan seterusnya. Sesuai kemampuan dan kewenangan, baik provinsi, kota atau kabupaten maupun pusat. Yang jelas targetnya sampai tingkat pencemaran hilang atau tuntas,” jelasnya.

“Seluruh Perangkat Daerah (PD) terkait harus serius dalam penanganan pencemaran lingkungan ini. Langkah-langkah juga pemetaan masalah perlu diperkuat. Agar ke depan, kita juga bisa membuat program untuk Situ Bahar ini,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *