Pemkot Depok Lantik 59 ASN, Berikut Pesan Wali Kota

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat melantik 59 ASN Pemerintah Kota Depok di Ruang Edelweis, lantai 5, Gedung Balai Kota, Rabu (24/11/21). (Dok. Diskominfo)

Depok, Transnews.co.id – Wali Kota Depok, Mohammad Idris hari ini resmi melantik sebanyak 59 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Pelantikan dilakukan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pengawas, fungsional dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Satuan Pendidikan.

Puluhan ASN yang dilantik terdiri dari enam orang pejabat pimpinan tinggi pratama, sembilan orang pejabat administrator, 37 orang pejabat pengawas. Lalu tiga orang pejabat fungsional, dua orang kepala UPTD SDN dan dua orang kepala UPTD SMPN.

BACA JUGA :  Gubernur Jabar Resmikan Ground Breaking Underpass Dewi Sartika

Kepada pejabat dan kepala UPTD SD dan SMP yang baru saja dilantik, Mohammad Idris menyampaikan tiga pesan penting. Pertama, segera melakukan adaptasi terhadap tugas pokok dan fungsi jabatan.

“Khususnya mereka yang biasanya bekerja di kedinasan, dia pindah kerja untuk melayani masyarakat secara langsung di wilayah, camat, lurah, sekretaris lurah (sekel), sekretaris camat (sekcam), kepala seksi (kasie). Ini sangat mempunyai perbedaan karakter dengan tugas-tugas yang ada di dinas-dinas,” ujar Mohammad Idris, kepada berita.depok.go.id, usai acara pelantikan di Ruang Edelweis, lantai 5, Gedung Balai Kota, Rabu (24/11/21).

BACA JUGA :  Pelantikan Pengurus DPC HKTI Jember

Kedua, para pejabat yang baru harus menyadari bahwa tugas pelayanan bukanlah tugas yang mudah. Terlebih, kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang semakin meningkat dan beragam.

“Oleh karena itu, segera pelajari dan pahami tupoksi lingkungan kerja masing-masing secara cepat dan tepat, sehingga tugas yang sudah diamanatkan dapat dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait