Pemkot Depok Optimis Penguatan Kampung KB Tingkat Provinsi

Editor: DiM
Foto: Dokumentasi DP3AP2KB Kota Depok
Foto: Dokumentasi DP3AP2KB Kota Depok

DEPOK, transnews.co.id – Pemerintah Kota Depok optimis penguatan kampung Keluarga Berkualitas (KB) tingkat Provinsi Jawa Barat 2024, dengan masuknya tiga besar Kampung KB di perkotaan pada lomba apresiasi penguatan KB antara lain, Kelurahan Baktijaya, dan Kecamatan Sukmajaya.

“Kami optimis Kampung KB Kelurahan Baktijaya ini bisa masuk tiga besar, karena Kampung KB di perkotaan dapat menjawab berbagai masalah yang menjadi tantangan tersendiri. Dan Kampung KB Kelurahan Baktijaya ini berhasil dengan program yang sudah berjalan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari. (14/03/24).

BACA JUGA :  Dialog dengan Warga Bojongsari, Sekda Depok Imbau Warga Tetap Jalani PHBS

Nessi juga mengatakan, Kelurahan Baktijaya terpilih mewakili Kota Depok, karena telah melewati seleksi tingkat kota. Kemudian telah berhasil menjalani wawancara tahap I yaitu seleksi administrasi tingkat provinsi.

“Kampung KB Kelurahan Baktijaya ini merupakan yang terbaik di Kota Depok. Kami sudah melakukan pendampingan sejak tahun 2023 dan programnya dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Tidak hanya programnya saja, tambah Nessi, unsur terkait mulai dari camat, lurah dan masyarakat sangat guyub dalam berupaya melakukan berbagai macam inovasi. Tentunya dalam menyelesaikan persoalan yang ada sehingga programnya bisa berjalan dengan baik dan terlihat hasilnya.

BACA JUGA :  Prioritas Kadinsos Kota Depok Optimalkan Jumlah DTKS yang Terverifikasi, SITPAS Bansos

Sementara itu, Lurah Baktijaya Mohamad Yanih mengungkapkan, dirinya yakin wilayahnya mampu meraih hasil terbaik. Terlebih dengan berbagai program yang telah dijalankannya dan dampaknya dapat langsung dirasakan masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait