Pemkot Mojokerto Wujudkan Program Satu Keluarga Satu Sarjana

Mojokerto,Transnews.co id-Untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) Pemerintah Kota Mojokerto melakukan inovasi dan terobosan terobosan baru salah satunya dengan mewujudkan program satu keluarga satu sarjana.

Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengatakan, untuk mewujudkan program satu keluarga satu sarjana, pemkot terus bergerak bersinergi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu. Salah satunya bekerjasama dengan Baznas dan Universitas Mayjen Sungkono (Unimas).

BACA JUGA :  Gerak Cepat Polda Jatim Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi Asal Mojokerto

Walikota Ika mengungkapkan, selama ini Pemkot Mojokerto sudah memfasilitasi mahasiswa asal Kota Mojokerto yang kurang mampu yang diterima di Perguruan tinggi negeri (PTN).

“Nah bagaimana dengan yang swasta, tentunya kali ini Baznas bekerjasama dengan Unimas untuk memberikan bantuan kepada mahasiswa yang ber – KTP Kota Mojokerto yang kurang mampu diberikan biaya pendidikan,” katanya saat penyerahan simbolis biaya pendidikan bagi mahasiswa, Sabtu (19/6/2021).

BACA JUGA :  Bupati Mojokerto Resmikan Jalan Dan Jembatan Di Kemlagi

Dikatakannya, saat ini ada 16 anak yang masuk PTN yang sudah dibantu Pemkot, sedangkan yang Perguruan tinggi swasta (PTS) sebanyak 5 anak.

“Namun demikian masih bisa ditambahkan lagi sesuai alokasi anggaran yang ada di Baznas. Menurut rencananya kedepan satu tahun 10 anak mahasiswa,”ucapnya.

Upaya meningkatkan IPM, sambung Ika, pihaknya telah bekerjasama dengan berbagai pihak diantaranya Balitbang Kominfo yang menyiapkan 16 digital scholarship yang sasaranya anak lulusan SMA, Mahasiswa, Sarjana, angkatan kerja muda, ASN dan Non ASN, serta masyarakat umum.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait